Gambar Makhluk Bernyawa
- Ustadz, yang ingin saya tanyakan adalah larangan menggambar makhluk bernyawa itu apakah mutlak tidak boleh? Ataukah boleh namun diperlakukan hina?
- Bagaimanakah dengan kaus yang bergambar makhluk hidup (apakah boleh dipakai) atau harus diapakan?
- Dan apakah foto manusia atau makhluk hidup yang asli (bukan lukisan tangan seseorang) termasuk yang dilarang? Bagaimana jika tidak dipajang, namun hanya disimpan di laptop?
- Adakah ikhtilaf dalam masalah ini?
Syukron, Ustadz, atas jawabnnya.
Angling (angli**@***.com)
Jawaban:
- Bedakan antara menggambar dan memanfaatkan benda yang bergambar. Kalau menggambar, itu mutlak haram, bahkan dosa besar. Boleh memanfaatkan benda yang bergambar asalkan dihinakan, semisal sebagai keset sandal.
- Baju kaus yang bergambar makhluk hidup boleh dipakai asalkan gambar kepala ditutupi dengan cat atau semisalnya.
- Terkait dengan hukum foto manusia, tergantung objek foto dan tujuan memfoto. Objek foto berupa wanita, itu termasuk haram. Jika disimpan di laptop, sebaiknya objek foto tersebut dihapus saja.
- Ada ikhtilaf (silang pendapat) ulama dalam masalah memfoto.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Tanda Tanda Kelahiran Imam Mahdi, Wudhu Di Kamar Mandi Yang Ada Wc Nya, Doa Menghindari Fitnah, Surah Tahiyat Akhir, Hukum Suami Yang Tidak Menafkahi Istri, Gelang Obat